Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal: Biaya Perkara Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali perkara perdata, perkara perdata khusus, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara (termasuk PK Pajak) dan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus didahului dengan pembayaran panjar biaya perkara. Rumusan Kamar Perdata 63. Permohonan Peninjauan Kembali ke II perkara pajak 1. Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata: PK Atas Perkara Tipiring 1. Pengertian Ahli Waris dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP 1. PK oleh Jaksa/Penuntut Umum 1. PK atas Putusan Praperadilan 1. Permohonan Peninjauan Kembali (PK)-Oleh Terpidana di LAPAS tanpa Kuasa Hukum 1. Pemeriksaan Permohonan PK-Oleh Hakim PN 1. Tahun Dokumen. selengkapnya. .

contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata